Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Banding Diterima, Terdakwa Kurir Sabu dan Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati

Johan Panjaitan • Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:05 WIB
Hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kurir sabu dan ekstasi, di PN Medan. (ist)
Hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kurir sabu dan ekstasi, di PN Medan. (ist)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Terdakwa kurir sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi, Muhammad Fauzi (31) lolos dari hukuman mati. Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menghukum penjara seumur hidup usai menerima banding terdakwa warga Jalan Brigjen Katamso, Medan tersebut.

Majelis hakim banding diketuai Leliwaty dalam amar putusannya, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 355/Pid.Sus/2025/PN Mdn, tanggal 10 Juni 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fauzi oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (10/8).

Hakim banding meyakini, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, hakim PN Medan, Cipto Nababan menghukum terdakwa Muhammad Fauzi dan rekannya Kiki Rezeki Siregar masing-masing dengan pidana mati. Vonis hakim sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yang semula menuntut pidana mati.

Diketahui, kasus bermula pada Rabu 25 September 2024, saat itu terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.

Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap terdakwa Fauzi.

Sementara terdakwa Kiki melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Brio, namun petugas akhirnya menangkap terdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda, Medan.

Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pt #hakim #kurir #banding #sabu #ekstasi