Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR di Bank Sumut KCP Melati, Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka

Johan Panjaitan • Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:40 WIB
DIGIRING: Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati-Medan, JCS digiring petugas kejaksaan usai ditetapkan tersangka, Selasa (12/8). (AGUSMAN/SUMUT POS)
DIGIRING: Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati-Medan, JCS digiring petugas kejaksaan usai ditetapkan tersangka, Selasa (12/8). (AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati- Medan.

Kedua tersangka diantaranya, JCS selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Melati-Medan dan HA selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

"Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ungkap Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, Selasa (12/8).

Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, pada bulan Mei sampai Oktober 2023 lalu.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini (Selasa), penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama," tegasnya.

Sementara, terhadap tersangka HA belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mangkir saat dipanggil secara patut. "Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," katanya.

Dia menjelaskan, JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA.

"Dimana mereka (tersangka) melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut," terangnya.

JCS dan HA selaku kreditur dan debitur dianggap melakukan korupsi pemberian fasilitas KPR, berdasarkan surat perjanjian.

"Terhadap ke dua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Husairi. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kpr #tersangka #korupsi #bank sumut #kejati sumut