BINJAI, sumutpos.jawapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi dalam penguasaan lahan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Eksekusi terhadap oknum ketua ormas level Sumut itu diduga buntut dari demo yang dilakukan Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan kronologi eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Mulanya jaksa selaku eksekutor melayangkan surat P-37 yakni panggilan terhadap terpidana.
Hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur. Adapun surat dimaksud agar datang menghadap ke Kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.
"Namun pada pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh PH terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah negosiasi dengan alot, PH terpidana menyampaikan sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini," kata Noprianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
Meski sedang mengajukan PK, sambung Noprianto, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi. Hal tersebut sesuai dengan pasal 268 ayat (1) KUHAP.
"Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," jelas mantan Kacabjari Pangkalanbrandan tersebut.
Eksekusi yang dilakukan Kejari Binjai dengan cara humanis. Tim eksekutor menunggu kehadiran terpidana Samsul Tarigan sampai pukul 20.00 WIB.
Apabila tidak hadir juga, maka Samsul Tarigan akan dilakukan eksekusi bersama kekuatan gabungan yang berkolaborasi dengan TNI. Namun akhirnya, terpidana didampingi penasihat hukumnya tiba di Kantor Kejari Binjai sekitar pukul 19.00 WIB.
Terpidana Samsul Tarigan menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalankan eksekusi putusan MA dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Sikap kooperatif Samsul, kata Noprianto, Kejari Binjai mengapresiasi hal tersebut.
"Terpidana dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi untuk menghindari error in person dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat. Lalu jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pengamanan Intelijen memasukkan terpidana ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah dinas (Rumdis) Kapolda Sumut, Senin (4/8/2025), sekitar pukul 10.20 WIB. Ronggur datang bersama sejumlah anggota Angkatan Muda Partai Gerindra sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan pemberantasan narkoba, dan penutupan tempat hiburan malam (THM) Marcopolo yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika di wilayah Binjai.
Selain menyoroti persoalan narkoba, aksi ini juga ditujukan untuk mendesak penutupan THM Marcopolo yang disinyalir sebagai salah satu pusat aktivitas narkoba di Binjai. Buntut aksi yang dilakukan itu, Ronggur diduga sempat mendapat ancaman dari ST.
Pun begitu, aksi yang dilakukan Ronggur berakhir dengan eksekusi Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar.
Rinciannya, lahan seluas 75 hektare ditanam kelapa sawit dan 5 hektare sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.
Setelah melakukan orasi di depan Rumdis Kapolda, Ronggur melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, dengan tuntutan yang sama. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan