PEMATANGSIANTAR, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Pematangsiantar diminta memeriksa kepala dinas yang telah melakukan lelang proyek di Pemko Pematangsiantar yang belakangan ramai dibicarakan publik.
Selain memeriksa kepala dinas, Kejaksaan juga diminta untuk mengusut apakah ada setoran-setoran atau KW (Kewajiban) dari pemenang lelang kepada oknum tertentu.
Hal ini disampaikan Galaxy Sagala SH salah seorang praktisi hukum yang menyoroti respon Kejari Pematangsiantar atas laporan pengaduan masyarakat terikait dugaan pelanggaran aturan dalam lelang proyek di Pematangsiantar.
"Kemarin ada demo yang menyebut oknum Jaksa temui pejabat dan menuding ada intervensi pemenag lelang. Namun sorenya Kajari temu pers bahwa ternyata mereka sedang menindaklanjuti aduan masyakat soal lelang proyek," ujar Galaxy.
"Dikatakan Kajari lagi, bahwa diduga ada oknum yang mengaku orang dekat Wali Kota intervensi panitia lelang proyek. Nah, ini mesti diusut tuntas dan dibuka terang benderang. Supaya publik tetap percaya pada lembaga Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," jelasnya.
Galaxy menambahkan bahwa tindakan korupsi yang sering diungkap oleh aparat penegak hukum adalah soal setoran atau penyuapan dari pihak swasta kepada pejabat pemerintah.
"Saya harap Kejaksaan bisa mengungkapkan ini," harap Galaxy.
Masih Proses Pulbaket
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung mengatakan bahwa sampai saat ini Kejaksaan Negeri Pematangsiantar masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait pelaksanaan lelang proyek di Pemko Pematangsiantar.
"Saat ini masih berproses. Dalam waktu dekat akan diumumkan apakah ada ditemukan aturan yang dilanggar atau tidak dalam proses tender proyek di Pemko Siantar," ujar Arga saat dihubungi melalui seluler, Selasa (26/8/2025).
Arga menyebutkan kalau sejumlah pihak sudah dimintai keterangan panitia lelang proyek.
Saat ditanya apakah sudah memeriksa Kepala Dinas yang memiliki sejumlah proyek seperti Kadis PUTR Sopian Purba?
Arga Hutagalung menjawab sampai saat ini belum ada dimintai keterangan. Alasannya bahwa yang paling mengetahui proses lelang adalah panitia lelang.
Sementara itu, ada dua proyek tender yang dimenangkan satu perusahaan. Yakni Proyek pembangun gedung laboratorium di Dinas Kesehatan senilai Rp7,5 miliar dan proyek pembangunan kantor Dinas PUTR senilai Rp5,6 miliar. Kedua proyek ini dimenangkan oleh CV Hasoruan.
Dalam hal ini Arga mengakui mengenai ada dua proyek dimenangkan satu perusahaan.
"Benar memang ada satu perusahaan itu menangani dua proyek dan itu memang tidak melanggar aturan," jelasnya.
Terkait apakah ada ditemukan tindakan penyuapan atau setoran dari pihak swasta kepada oknum dalam proses Pulbaket tim kejaksaan? Arga menyebutkan kalau mereka lebih berfokus pada tahapan proses lelang tersebut apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak. Karena poin itu yang dilaporkan oleh masyarakat.
Akan tetapi soal adanya setoran, tim Kejaksaan juga tetap menggali informasi.
"Sekalipun itu sangat sulit ditelusuri, tapi kami tetap menggali berbagai informasi," katanya. (mag-7/ram)
Editor : Juli Rambe