Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kuasa Hukum Terdakwa Rahmadi, Bakal Hadirkan 2 Saksi Kunci Penangkapan di Toko Pakaian

Juli Rambe • Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan memberikan keterangan usai persidangan, Selasa (26/8/2025) sore. (Dok: istimewa for Sumut Pos)
Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan memberikan keterangan usai persidangan, Selasa (26/8/2025) sore. (Dok: istimewa for Sumut Pos)

 

TANJUNGBALAI, SUMUT POS- Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dua saksi kunci penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai. 

Hal itu dikatakan Thomas Tarigan usai sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (26/8/2025) sore.

Kedua saksi, menurut Thomas, berada tepat di tempat kejadian perkara saat Rahmadi ditangkap oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, awal Maret lalu.

"Mereka melihat langsung bagaimana klien kami dibekuk tanpa surat perintah dan tanpa barang bukti di tempat," ujarnya usai persidangan.

Thomas bersama dua rekannya, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menjelaskan kesaksian dua orang tersebut krusial untuk membongkar kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK) dan timnya. 

Rekaman CCTV toko yang sempat beredar di media sosial memperlihatkan Rahmadi, ditarik paksa oleh beberapa pria berpakaian preman. Ia tampak tak melawan saat dibekuk, namun mengalami dugaan kekerasan fisik.

Salah satu saksi, kata Thomas, akan memaparkan bahwa mobil Rahmadi baru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan berlangsung. 

"Padahal, dalam kesaksian aparat disebutkan bahwa barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil. Tentu ini akan kami uji secara fakta dalam sidang berikutnya," kata Thomas.

Ia menilai terdapat selisih waktu yang mencurigakan dan membuka kemungkinan rekayasa dalam konstruksi perkara.

Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, melalui kuasa hukumnya Hans Silalahi, membantah tudingan pelanggaran prosedur. Ia menyebut proses penangkapan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SoP). 

Namun, pernyataan berbeda muncul dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan. Dalam keterangannya kepada wartawan, Ferry menyebut tindakan Kompol DK berlebihan, meski tak secara eksplisit menyebut adanya pelanggaran hukum. 

"Penangkapan itu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tak bisa kami pungkiri," ujar Ferry.

Sidang yang sedianya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu. 

"Karena waktu yang tidak memungkinkan, sidang kita lanjutkan hari Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dan terdakwa," ujarnya sambil mengetuk palu. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#tanjungbalai #narkoba #Penangkapan Rahmadi