Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Dugaan Mark Up Rehabilitasi SD Negeri 071207 Laowi, Kejari Nisel Rekomendasi Telaah ke Pidsus

Juli Rambe • Selasa, 2 September 2025 | 21:30 WIB
Plank Rehabilitasi SDN 071207 Laowi, Nias Selatan. (Dok: istimewa for Sumut Pos)
Plank Rehabilitasi SDN 071207 Laowi, Nias Selatan. (Dok: istimewa for Sumut Pos)

 

NISEL, SUMUT POS- Kasus Dugaan tindak pidana korupsi mark up anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah dasar SD Negeri 071207 Desa Laowi Kecamatan Somambawa yang anggarannya sebesar Rp2. 757.312. 785.51 mendapat atensi serius dari pihak kejaksaan Negeri Nias selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH,MH lewat chat Whatsap. Selasa, (2/9).

"Pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada seksi pidana khusus (pidsus) untuk di telaah, di pelajari kalau sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti bukti, baru setelah itu akan di bentuk tim intelegen untuk pembuktian di lapangan dan baru nanti kasus di naikkan ke tahap Dik," ujarnya.

Dijelaskannya, kasus ini tidak serta merta penanganannya langsung jadi, akan tetapi butuh proses. 

"Prosesnya yaitu begitu laporan dugaan mark up anggaran ini masuk di Kejari Nias selatan besok langsung saya perintahkan buat telaah ke bagian pidsus dan saat ini laporan tersebut sedang di tangani oleh pihak pidsus Kejari Nias selatan, nanti setelah itu baru di bentuk Tim intelegen untuk melakukan investigasi lapangan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan mark up pembangunan dan rehabilitasi SD Negeri No. 071207 Laowi Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin, (25/8) oleh masyarakat Nias Selatan berinial IW (59).

Laporan dugaan tindak pidana korupsi (mark up anggaran) ini berdasarkan hasil analisa rasional yang tidak masuk akal dengan anggaran sebesar Rp2.757.312.785.51.

Diketahui pembangunan dan rehabilitasi gedung SD Negeri No. 071207 Laowi beserta perabotnya dikerjakan oleh CV. Nias Lasber Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp2.757.312.785.51, nomor kontak 420/19/PPK-DISDIK/DAK/KONTRAK/2024 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini terencana, tersitematis & masif, dan diduga melibatkan kepala Dinas, PPK, Kasubag program, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas serta pihak Tim PHO," jelas IW, Senin (2/9/2025).

IW menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Mark Up) anggaran ini tergolong terstruktur karena terjadi di saat Transisi pemerintahan Bupati HD -FIRMAN dengan pemerintahan kabupaten Nias selatan yang baru Sokhi- Yusuf.

IW berharap pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan tanggap dan serius dalam mengungkap kasus ini, karena pihaknya telah mencium aroma bahwa bukan hanya satu sekolah yang diduga di mark up di wilayah kabupaten Nias Selatan akan tetapi ada beberapa sekolah.

Sementara itu, Ketua Komite SD Negeri 071207 Laowi berinisial BT yang berhasil di wawancarai di kediamannya beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan dan rehabilitas gedung sekolah ini di kerjakan asal-asalan dan tidak memiliki kualitas, apalagi bahan material yang di berikan tidak sesuai dengan harapan.

"Kami sangat kecewa kepada pemborong nya, bahkan les planknya hanya sebagian yang di ganti lebih banyak yang hanya ganti cat pada les plank yang lama, pada hal anggaran yang di berikan oleh pemerintah sungguh luar biasa besarnya," tandasnya. (mag-8/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Mark up renovasi sekolah #SDN 071207 Nias Selatan