Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kepala Desa Hilimaenamolo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp965 Juta

Johan Panjaitan • Selasa, 2 September 2025 | 21:15 WIB
Kajari Nisel, Edmond Novvery Purba, SH.,MH saat konferensi pers dan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen. (EURISMAN/SUMUT POS)
Kajari Nisel, Edmond Novvery Purba, SH.,MH saat konferensi pers dan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen. (EURISMAN/SUMUT POS)

NIAS SELATAN, Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, berinisial AD, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp965.349.541,84.

Penahanan AD diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan, Selasa (2/9/2025). Ia didampingi oleh Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli, S.H., dan Kasi Pidsus Samuel Lintong, S.H.

“Hari ini secara resmi menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Hilimaenamolo. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 September hingga 21 September 2025,” ungkap Edmond.

Edmond menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merujuk pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 (tertanggal 2 September 2025)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AD telah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, menjawab sedikitnya 11 pertanyaan dari tim penyidik.

Penetapan tersangka juga diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan nomor 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025, tertanggal 29 Agustus 2025. Audit tersebut menemukan bahwa AD diduga menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Modus yang digunakan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik,” tambah Kajari.

Kajari Edmond juga menyebut bahwa kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka lebar.

“Sudah menjadi kebiasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu, kami sangkakan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Tersangka AD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Penahanan ini, menurut Kajari, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas penyalahgunaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Penahanan terhadap Kepala Desa Hilimaenamolo ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” tegas Edmond Novvery Purba.(mag-8/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kepala desa #dana desa #kejari #korupsi #add