MEDAN, Sumutpos.jawapos,com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara, dari Adelin Lis terpidana tindak pidana korupsi dan pembalakan hutan, sebesar Rp105.857.244.282,40 dan USD2.938.556,40.
Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana pada Selasa (2/9), dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menyebut penyetoran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
"Yang menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24," ungkapnya, didampingi Aspidsus Kejati Sumut, M Jefry, Kajari Medan, Fajar Syahputra, Rabu (3/9/2025) siang.
Menurut Harli, pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara, untuk penyelesaian perkara sacara tuntas.
“Ini adalah wujud upaya maksimal kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Ini sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” tuturnya.
Sebelumnya, kata Harli, Adelin Lis telah melunasi sebagian kewajibannya melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Sisanya yang mencapai Rp105,8 miliar dan USD2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.
Dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang sempat membuatnya menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.
"Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan," pungkasnya.
Kronologis Singkat Kasus Adelin Lis
2006 - Kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal, mulai ditangani. Adelin Lis (Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia/KNDI) diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing lalu kabur, dan kembali diproses di Indonesia.
Juni-Nov 2007 - Sidang di PN Medan, jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. PN Medan kemudian menghukum bebas Adelin Lis, pada 5 November 2007.
Baca Juga: Ternyata, Lisa Mariana Sudah Jadi Janda
2008 - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, dan menghukum Adelin Lis dengan pidana 10 tahun, denda Rp1 miliar 6 bulan, serta uang pengganti Rp119.802.393.040 dan USD2.938.556,24 subsider 5 tahun penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas PN Medan.
2018-2021 - Adelin Lis buron bertahun-tahun memakai paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, lalu ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia, pada Juni 2021.
15 Juli 2021 - Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi, yang diserahkan keluarga mewakili terpidana. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan