Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Curi Motor di Pabrik Sawit, Warga Tebing Tinggi Dibekuk Polisi

Johan Panjaitan • Rabu, 10 September 2025 | 21:35 WIB
TersangaTersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Jawa.(PRA EVASI/SUMUT POS)
TersangaTersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Jawa.(PRA EVASI/SUMUT POS)

SIMALUNGUN, Sumutpos.jawapos.com-Seorang pria asal Kota Tebing Tinggi, Ananda Prasetia, berhasil ditangkap personel Polsek Tanah Jawa setelah hampir satu bulan menjadi buronan dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025), menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun IV, Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial JSG yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kompol Asmon.

Kasus ini bermula dari laporan YF Purba (23), seorang karyawan swasta asal Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD, yang raib saat diparkir di Pabrik Kelapa Sawit Kebun Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, korban masih melihat motornya di parkiran usai membeli nasi goreng. Namun saat hendak pulang pada pukul 06.30 WIB, motor tersebut sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.

Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 34.400.000 akibat kejadian tersebut.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan dua orang saksi, yaitu MI dan FA yang bertugas sebagai satpam di lokasi kejadian. Informasi dari saksi serta rekaman CCTV membantu polisi mengidentifikasi pelaku.

Tersangka Ananda mengungkapkan bahwa dirinya dan JSG masuk ke area pabrik dari belakang, lalu menuju area parkiran dan mencuri motor dengan menggunakan kunci T.

“Mereka langsung kabur membawa sepeda motor ke luar dari area pabrik dan menyembunyikannya,” tutur Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF 150 BK 5836 VCD milik korban. Motor tersebut akan dikembalikan setelah proses hukum selesai.

Ananda Prasetia saat ini ditahan di Polsek Tanah Jawa dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu satu tersangka lainnya, JSG. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tutup Kompol Asmon.(mag-7/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pencurian #sepeda motor #Polsek Tanah Jawa #buronan