MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra (48) diseret ke meja hijau dan didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang satpam, bernama Heri Suwardi Tinambunan.
Yudi didakwa bersama-sama Nanda Ram yang merupakan satpam di UDA Medan, turut dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu, menjelaskan dalam dakwaannya, kasus bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan TD Pardede Medan Baru, pada 2 Mei 2025.
"Saat itu, saksi korban (Heri) sedang berjaga sebagai satpam di yayasan lama UDA. Kemudian, saksi korban dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan di dalam UDA sudah ribut. Lalu, mereka datang ke tempat tersebut dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak minta ditutupkan pintu," ungkapnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/9) sore.
Setelah itu, lanjut JPU, Heri dan Yehezkiel mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA. Tak lama berselang, Wilson berteriak seraya menuduh mereka hendak merampok dan meminta massa untuk datang.
"Sekitar 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda beserta delapan orang lainnya 5 di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam," sebutnya.
Seketika itu, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli. Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka hingga mengeluarkan darah.
"Yudi menendang bahu kiri saksi korban hingga tergeletak di tanah dan Yudi bersama teman-temannya pergi ke pos satpam meninggalkan Heri. Kemudian, saksi korban dihampiri saksi Novita Sitorus dan diajak membuat laporan ke Polrestabes Medan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata JPU, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari kedua terdakwa, hanya Yudi yang mengajukan eksepsi (keberatan) sementara Nanda tidak mengajukan eksepsi. Hakim ketua Evelyne Napitupulu, kemudian menunda sidang dan dilanjutkan ke pekan depan. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan