MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Terdakwa Evandy Rangkuty, Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan dituntut jaksa 1,5 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti korupsi pengusaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang merugikan negara Rp35 miliar lebih.
Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan para terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/9).
Tak hanya itu, untuk terdakwa Risma dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp21,9 miliar dan terdakwa Johan Rp13,5 miliar.
Dengan ketentuan, apabila paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana masing-masing 1 tahun penjara," tambah JPU.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketua Sarma Siregar untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan