Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Sergai Pastikan Tindakan Tegas Jika Pemilik Akun 'Bang Yuka' Kembali Mangkir

Johan Panjaitan • Jumat, 19 September 2025 | 10:40 WIB
PU alias Uka terduga Penghinaan dan pencemaran nama baik Darma Wijaya alias Wiwik.(FADLY/SUMUT POS)
PU alias Uka terduga Penghinaan dan pencemaran nama baik Darma Wijaya alias Wiwik.(FADLY/SUMUT POS)

SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com-Pemilik akun Facebook bernama Bang Yuka, berinisial PU alias Uka, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (18/9). PU dipanggil terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya alias Wiwik.

PU dijadwalkan hadir di Mapolres Sergai pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan tidak juga datang tanpa memberikan keterangan atau pemberitahuan.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, melalui Kanit Tipidter, Ipda Hendri Ika Panduwinata, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada PU dalam kapasitasnya sebagai terlapor.

"Benar, hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap terlapor PU alias Uka dalam kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial," ujar Hendri saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Hendri, laporan terhadap PU telah masuk sejak Juni 2025 dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pelapor Darma Wijaya serta dua orang saksi lainnya.

Akan Dikeluarkan Surat Perintah Membawa

Menanggapi ketidakhadiran PU, Polres Sergai menyatakan akan mengeluarkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat. Jika terlapor kembali tidak hadir, langkah hukum yang lebih tegas akan ditempuh.

“Kalau dua kali panggilan tidak hadir, sesuai SOP akan kita keluarkan surat perintah membawa untuk menghadirkan terlapor ke Polres Sergai,” tegas Hendri.

Langkah ini, kata Hendri, merupakan bagian dari prosedur hukum demi menjamin kepastian hukum dalam penanganan kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Sergai tersebut.

Polres Sergai menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Meskipun menyangkut pejabat publik, penyidik menjamin semua proses akan tetap mengacu pada hukum yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Setiap laporan masyarakat, termasuk dari kepala daerah, tetap akan diproses sesuai mekanisme penyidikan,” tambah Hendri.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PU alias Uka terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan pertama oleh penyidik.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Yuka #polres sergai #darma wijaya #pencemaran nama baik