Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT Medan Perberat Hukuman Eks Kadis Kominfo Taput menjadi 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan ISP

Johan Panjaitan • Senin, 22 September 2025 | 17:05 WIB
Mantan Kadis Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan rekannya Hanson Einstein Siregar selaku PPK, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Ist)
Mantan Kadis Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan rekannya Hanson Einstein Siregar selaku PPK, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Ist)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala menjadi 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) tahun 2020-2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Gosen Butarbutar, meyakini Polmudi terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan," ucap Gosen, yang dikutip dari website PN Medan, Senin (22/9).

Hakim Tinggi menetapkan terdakwa tetap ditahan dan juga menetapkan masa penangkapan beserta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Vonis ini sekaligus mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya menghukum Polmudi selama 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis banding ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang semula menuntut Polmudi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Polmudi tak sendirian. Dia diadili bersamaan dengan Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Vonis Hanson tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), karena baik Hanson maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.

Untuk diketahui, total kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 miliar dan sejumlah Rp1,8 miliar pada tahun 2021. (man/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#kominfo #hukuman #pengadilan tinggi #taput #kadis