STABAT, Sumutpos.jawapos.com - Pencarian dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Langkat mendapat sorotan tajam dari publik. Pasalnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, HPS itu baru berlaku untuk pengadaan barang dan jasa di tahun 2025 ini.
Pengamat Pendidikan dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay menilai, fokusnya penyidik terhadap penyusunan HPS hanya persoalan teknis. Karena itu, dia mencium adanya indikasi proses penyidikan untuk mengaburkan aktor intelektual.
"Jika aktor intelektual tidak tersangka, jangan sampai publik anggap lemah aparat penegak hukum terhadap urgensi penuntasan kasus ini. Sebab, penyidik hanya berputar-putar di soal teknis administratif seperti HPS yang justru dapat saja publik mengartikan adanya dugaan pengaburan arah penyidikan," ujar Rahim saat diminta tanggapannya, Kamis (25/9/2025).
HPS merupakan salah satu elemen dari proses pengadaan, berdasarkan pasal 26 angka 7 dalam Perpres No 16/2018. Ditambah lagi, pembelian smartboard menggunakan katalog melalui e-purchasing hang tidak perlu HPS.
Rahim berpendapat, penyidik harusnya menggali soal HPS apakah disusun dengan indenpen. "Atau memang sengaja diatur untuk melegalkan make-up harga," serunya.
Lemahnya penyidik dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi smartboard ini, menurut Rahim, dapat merusak kepercayaan masyarakat. Soalnya, publik menunggu kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
"Bukan prosedur yang berlarut-larut, ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang diinginkan Presiden Prabowo. Mari sama sama kita mendukung Presiden Prabowo, publik sudah mulai ada yang bersuara untuk reformasi kejaksaan, tidak hanya Polri saja yang direformasi," bebernya.
Jangan Lindungi Pejabat Terlibat
Serangkaian hal tersebut mengindikasikan adanya dugaan melindungi oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard. Dugaan hal tersebut harus ditepis penyidik dengan periksa oknum, terutama mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
"Jangan sampai publik menilai ada dugaan perlakuan istimewa atau upaya melindungi pihak-pihak tertentu. Penegak hukum harus bertindak tegas, objektif, dan tidak berhenti hanya pada soal administrasi. Korupsi itu persoalan moral dan kerugian negara, bukan sekadar salah ketik angka di dokumen HPS," serunya.
"Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Sekda harus dipanggil dan semua pejabat yang saat itu seharusnya dipanggil. Di antaranya, BPKAD Langkat yang mencairkan dana smart board tersebut, apakah sesuai dengan SOP atau tidak. Atau dugaan ada Intervensi proses tendernya dari pejabat saat itu," sambungnya.
Selain itu, Rahim juga mendesak penyidik periksa pejabat pada Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Langkat. Sebab, pengadaan smartboard ini tak terlepas dari perencanaan mereka.
"Semuanya harus dipanggil, jangan ada "pandang bulu" semua sama di mata hukum. Jika terbukti oknum pejabat ada yang terlibat maka segera tetapkan tersangka," tegasnya.
"Kenapa kasus ini berlarut-larut, apakah ada 'beking' oknum pejabat di Langkat. Makanya diadukan saja ke Presiden Prabowo, nantikan Presiden pasti perintahkan bawahannya profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi smartboard ini," tandasnya.
Saat ini, dugaan korupsi pengadaan smartboard statusnya sudah penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 pada 11 Agustus 2025. Lebih dari 100 saksi sudah diperiksa penyidik dan penggeleahan Kantor Disdik Langkat juga sudah dilakukan.
Ratusan smartboard itu rinciannya diperuntukkan kepada SD 200 unit dan SMP 112 unit senilai Rp50 miliar. Proyek ini terkesan dipaksakan dan terealisasi secepat kilat hingga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Proses pembayaran sudah 100 persen pada 23 September 2024, sedangkan P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali.
Terlebih, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. Kemudian PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024 dan dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 serta 12 September 2024.
Lalu terakhir dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan