SEI RAMPAH,Sumutpos.jawapos.com-Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan yakni MS alias Nakok, Marubah Sitanggang, Muhammad Saprin alias Apin Dayak, serta Dedek Hidayat. Penangkapan dilakukan secara terpisah dalam rentang waktu 20 hingga 22 September 2025.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sergai, Kamis (25/9).
Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang pengacara sekaligus pendeta bernama Padriadi Wiharjo Kusumo yang diduga dilakukan oleh Nakok dan Apin Dayak pada Sabtu (20/9). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polres Sergai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, Minggu (21/9), polisi berhasil menangkap Apin Dayak saat keluar dari gerbang Tol Perbaungan menggunakan mobil Honda CRV BK 1606 ZI. Dalam kendaraan tersebut turut diamankan istrinya berinisial NL, serta dua orang lainnya, AW dan MS.
Hasil penggeledahan mengungkap temuan mengejutkan: satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi warna pink bermerek “Micky Mouse” yang disimpan dalam tas milik Apin Dayak.
Selanjutnya, pada Senin (22/9), polisi menangkap Nakok di kawasan Hotel Grand Central Medan. Dari mobil Pajero BK 8129 LN yang digunakannya, petugas menemukan satu senapan angin merek Preon Tactical lengkap dengan peluru dan sebilah pisau belati.
Bersama Nakok, turut diamankan Dedek Hidayat (DH), warga Teluk Mengkudu. Dari tangannya, polisi menyita 6,53 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari para tersangka, antara lain: 1 pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm, 1 senapan angin merek Preon Tactical, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm, 1 bilah pisau belati, 9,5 butir pil ekstasi warna pink (Micky Mouse), 6,53 gram sabu, 1 unit mobil Honda CRV BK 1606 ZI warna cream, 1 unit mobil Pajero hitam BK 8129 LN.
AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana penganiayaan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ilegal, penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sitinjo 2 Dairi Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam aspek narkotika, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti, termasuk senjata api dan narkotika, telah diamankan,” pungkas Kapolres Sergai.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan