MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, disebut memerintahkan untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora yang dipimpin Kirun serta anaknya, Rayhan Piliang.
Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, yang dihadirkan sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan Ruas Jalan Provinsi di Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.
“Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang ‘mainkan’,” ucap Rasuli, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10).
Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya yakni, Rian dan Bobby Dwi untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog, pada 26 Juni 2025.
Lebih lanjut, Rasuli mengaku menerima uang Rp50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.
“Benar, ada dua kali transfer, Rp20 juta dan Rp30 juta,” bebernya, dihadapan hakim ketua Khamozaro Waruwu.
Meski demikian, ia mengaku belum menerima success fee sebagaimana biasanya. “Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima,” katanya.
Sementara itu, Topan Ginting membantah keras kesaksian tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah memberi instruksi agar perusahaan Kirun dimenangkan dalam lelang.
“Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan,” ujarnya.
Meski menolak tudingan mengatur tender, Topan tidak menampik pernah beberapa kali bertemu dengan Kirun. Ia menyebut ada 4 kali pertemuan, antara lain disebuah kafe, di City Hall Medan, kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot.
Topan mengaku perkenalan dengan Kirun difasilitasi oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi. Dalam salah satu pertemuan di City Hall, Topan mengatakan ada pembicaraan soal izin galian C milik Kirun. Ia mengklaim sempat ditawari Rp50 juta namun menolaknya.
“Saya tolak karena izinnya sudah saya teken,” kilah Topan.
Selain urusan galian C, menurut Topan, pertemuan dengan Kirun dan Yasir Ahmadi juga menyinggung rencana pelaksanaan proyek jalan serta persoalan pribadi anak Kirun yang ingin melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di Undip Semarang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp165 miliar.
Jaksa menegaskan uang Rp50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar merupakan bagian dari modus pemberian suap. Selain itu, jaksa juga menyebut masih ada janji success fee yang belum terealisasi. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan