Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba, 1.010 Tersangka Diciduk dan 192 Miliar Barang Haram Disita

Johan Panjaitan • Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:15 WIB
MENUNJUKKAN: Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama lainnya menunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba di Mapolres Tebingtinggi. ( Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)
MENUNJUKKAN: Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama lainnya menunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba di Mapolres Tebingtinggi. ( Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap skala besar tindak pidana narkotika dari tiga Polres jajaran, yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi.

Dalam pemaparan di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (2/10), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebut sepanjang 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap 862 kasus dengan 1.010 tersangka.

“Dari seluruh pengungkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat 145 kg, ganja 76 kg, ekstasi 76.712 butir, dan Happy Five 15.166 butir. Estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 orang dengan nilai barang mencapai Rp192,2 miliar,” jelas Ferry.


Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, modus para pelaku beragam, mulai dari jalur darat lintas provinsi, udara dengan body wrapping, hingga distribusi di rel kereta, terminal, kebun sawit, pemukiman, hotel, hingga SPBU.

“Untuk menindak, kami lakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di perkampungan, barak, hingga loket narkoba,” ungkap Calvijn.

Polisi juga menyasar 57 tempat hiburan malam (THM). Dari operasi itu, tujuh lokasi ditindak karena kuat terindikasi peredaran narkoba, termasuk Kembar Cafe, Valentine Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), Lawpota, hingga Marcopolo. Tiga di antaranya bahkan diratakan dengan tanah.

Daerah Paling Rawan

Calvijn menegaskan ada tiga wilayah yang jadi titik merah peredaran narkoba di Sumut, yakni Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Perbaungan (Serdangbedagai), dan Rambutan (Tebingtinggi).

“Kami sudah minta Kapolres jajaran memberi atensi khusus di wilayah rawan itu. Jangan ada yang coba-coba melindungi jaringan narkoba. Siapa pun yang menghalangi akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan dalam memberantas narkoba. Masyarakat pun diminta berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Narkoba ini musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, sulit untuk diberantas,” tutup Calvijn.(dwi/han)

Editor : Johan Panjaitan
#poldasu #narkotika #modus