MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersiap mengajukan penerbitan Red Notice Interpol untuk tiga buronan kasus narkoba kelas kakap.
Mereka adalah pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan, serta Gompar Selamat (GS) alias Gompar, pengendali jaringan sabu lintas perairan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penerbitan Red Notice merupakan langkah penting agar ketiga buronan tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
“Red Notice adalah permintaan internasional Interpol kepada aparat hukum di seluruh dunia untuk mencari, menangkap sementara, dan menyerahkan buronan internasional. Kita juga akan ajukan pencekalan ke Imigrasi untuk mengantisipasi kaburnya para DPO,” ujar Calvijn, Kamis (2/10).
Pasutri Dragon KTV, Aktor Intelektual Bisnis Ekstasi
Doni dan Herina disebut bukan hanya penyedia stok barang, tetapi juga otak intelektual yang mengatur distribusi serta hasil penjualan narkotika di Dragon KTV. Polisi meyakini keduanya memiliki jaringan kuat di dunia hiburan malam Medan.
Sementara itu, Gompar Selamat dikenal sebagai pengendali masuknya sabu-sabu melalui perairan Tanjungbalai, Asahan, Batubara, dan Labuhanbatu. Tak sedikit jaringannya sudah ditangkap, namun sang bandar besar ini masih buron.
“LP (Laporan Polisi) atas nama GS sudah lebih dari tiga kasus di Polda Sumut dan jajaran. Jelas ini bukan pemain kecil,” tegas Calvijn.
Polda Sumut memastikan tidak akan memberi ruang bagi para bandar besar untuk lolos. “Kami akan bekerjasama dengan Interpol. Jangan sampai mereka leluasa melarikan diri ke luar negeri,” tutup Calvijn.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan