Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Direktur CV AP dan Direktur CV GP Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo

Johan Panjaitan • Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Kedua terdakwa kasus dugaan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang dakwaan, Senin (6/10). (AGUSMAN/SUMUT POS)
Kedua terdakwa kasus dugaan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang dakwaan, Senin (6/10). (AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Direktur CV Arih Perdana (AP, Jesaya Perangin Angin dan Amry KS Pelawi selaku Direktur CV Gundaling Production (GP), didakwa atas kasus dugaan korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona dari Kejari Karo menjelaskan dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Jesaya selaku pelaksana pembuatan video profil dan website desa, mencakup empat kecamatan, tahun 2023.

"Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng dan Kecamatan Kutabuluh di Kabupaten Karo," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 9 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10).

Sementara terdakwa Amry, pelaksana pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kecamatan Barus Jahe, tahun 2020. Perbuatan kedua terdakwa, kata JPU, merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Kedua terdakwa, lanjut JPU, diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Lantaran kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan), hakim ketua Hendra Hutabarat menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengadaan #desa #karo #korupsi #website