LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com- Dugaan praktik penyelewengan pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang akhirnya mencuat ke ranah hukum.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang secara resmi melaporkan puluhan pegawai “nakal” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Senin (13/10/2025).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian, SH MH.
“Penyerahan hasil pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Edwin usai menyerahkan berkas hasil audit internal.
Penyerahan dokumen dilakukan melalui Surat Inspektur Deli Serdang Nomor 700.1/684/INSP/2025, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berkas tersebut berisi hasil pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah.
Langkah ini, menurut Edwin, sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan RI tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Pasal 36 PP No. 48 Tahun 2016 tentang sanksi administratif bagi pejabat pemerintahan.
Penyelewengan Pajak Diduga Sudah Berulang Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, potensi kerugian keuangan daerah akibat dugaan penyelewengan tersebut terbilang signifikan.
Ironisnya, praktik itu diduga bukan terjadi sekali, melainkan sudah berulang kali dilakukan oleh oknum pegawai yang memiliki akses terhadap sistem pajak daerah.
“Apabila dibiarkan terus-menerus, praktik seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemkab Deli Serdang dan menggerus potensi pendapatan daerah,” ujar Edwin.
Ia menegaskan, tindakan tegas diambil karena pendapatan asli daerah (PAD) merupakan “denyut nadi” utama pembangunan di Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dugaan manipulasi dilakukan melalui modifikasi data di dua aplikasi utama:
Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi (e-Padi)
Oknum pegawai yang memiliki akses ke sistem tersebut diduga mengubah data pajak tertentu untuk keuntungan pribadi atau atas perintah pihak tertentu.
“Akses terhadap aplikasi SISMIOP dan e-Padi digunakan secara tidak semestinya, baik karena kepentingan pribadi maupun atas instruksi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Edwin.
Inspektorat menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Deli Serdang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan PAD secara bersih dan transparan.
“Langkah ini mencerminkan keseriusan Bupati dalam menjaga integritas ASN dan menutup celah kebocoran pendapatan daerah,” pungkas Edwin.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang kini tengah mempelajari berkas laporan dan menyiapkan langkah penyelidikan lanjutan untuk memastikan sejauh mana dugaan pelanggaran yang dilakukan para pegawai tersebut.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan