Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Demi Keamanan Saksi dan Pelapor, Sidang Pembacokan Jaksa Deliserdang Dialihkan ke PN Jakarta Timur

Juli Rambe • Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:30 WIB
TERSANGKA: Tiga tersangka pembacokkan jaksa di Deliserdang telah diamankan dan akan menunggu sidang di PN Jakarta Timur. (Dok: istimewa for Sumut Pos)
TERSANGKA: Tiga tersangka pembacokkan jaksa di Deliserdang telah diamankan dan akan menunggu sidang di PN Jakarta Timur. (Dok: istimewa for Sumut Pos)

 

SERGAI, SUMUT POS- Sidang kasus pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang resmi dialihkan dari Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Pemindahan lokasi sidang ini disetujui berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) setelah adanya permohonan resmi dari pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat ( 17/10/2025 ).

“Benar, sidang kasus pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang akan digelar di PN Jakarta Timur. Permohonan resmi telah diajukan oleh kejaksaan dan dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung,” ujar Afif.

Menurutnya, pertimbangan pemindahan lokasi sidang bukan hanya soal keamanan jaksa, tetapi juga untuk melindungi saksi dan korban dari potensi tekanan maupun intimidasi jika persidangan tetap dilaksanakan di daerah asal.

“Pemindahan tempat sidang ini sah secara hukum dan dilakukan demi menjamin proses peradilan yang objektif, aman, serta bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Sergai menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari Polda Sumatera Utara pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kasus ini, tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing adalah Alpa Fatria Lubis alias Kepot (43), Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42).

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi kekerasan brutal terhadap seorang jaksa berinisial JWS dan staf Kejari Deliserdang berinisial ASH. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di area perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 53, atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang di PN Jakarta Timur,” pungkas Afif.

Pemindahan sidang ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, terutama bagi saksi dan pelapor yang berperan penting dalam mengungkap motif serta pelaku intelektual di balik kasus penganiayaan tersebut. (fad/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Jaksa di Delisersang dibacok #Sidang pembacokkan jaksa #Jaksa dibacok