MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Penyitaan ini terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT CL
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini.
“Penegakan hukum yang berkeadilan harus tetap dijaga. Hak-hak konsumen yang beritikad baik wajib dilindungi, sementara pemulihan hak-hak negara dan tindakan represif terhadap pelaku korupsi tetap dijalankan,” ujarnya, Rabu (22/10) siang.
Harli menegaskan, selain menindak pelaku, penyidik juga mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara. Ia menyebut, pengembalian uang oleh pihak terkait akan menjadi pertimbangan hukum karena menunjukkan itikad baik dari pelaku.
"Kerugian negara masih dihitung oleh tim ahli," sebutnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menuturkan, perhitungan nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses. Pihaknya tetap membuka kesempatan bagi pihak lain yang terlibat untuk melakukan pengembalian kerugian negara.
“Penyidik masih menunggu upaya pengembalian berikutnya. Nilai Rp150 miliar ini tentu akan dikaitkan dengan total kerugian negara yang sedang dihitung,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar para konsumen perumahan yang beritikad baik tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh upaya ilegal dari pihak-pihak yang berusaha menguasai aset yang tengah berperkara.
Harli menambahkan, pengembalian uang ini merupakan langkah positif dalam membantu penyidik menyelamatkan kerugian keuangan negara.
“Ini menunjukkan adanya kesadaran dan itikad baik dari pihak yang terlibat, serta membantu tim penyidik dalam upaya pemulihan keuangan negara,” pungkasnya.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Diantaranya, Askani selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deliserdang dan Iman Subakti selaku Direktur PT NDP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan