MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Mulyono, akhirnya mengakui telah menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Pengakuan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/10).
Bendahara PT DNG, Mariam, dalam kesaksiannya membenarkan adanya catatan pemberian uang sebesar Rp2,4 miliar untuk Mulyono. Namun, ia menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan melalui Rayhan dan tidak mengetahui secara pasti kepada siapa uang itu akhirnya diberikan.
Sementara itu, terdakwa Rayhan mengaku uang tersebut disalurkan melalui Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut, Rasuli. Keterangan itu diperkuat oleh Kirun, yang menyatakan catatan keuangan di tangan Mariam belum tentu seluruhnya telah terealisasi.
“Seingat saya, hanya Rp200 juta yang diberikan kepada Pak Mulyono,” ujar Kirun di depan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.
Pernyataan Kirun itu dibenarkan oleh Mulyono. “Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta, Yang Mulia,” kata Mulyono menjawab pertanyaan hakim.
Menanggapi keterangan tersebut, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang tak lantas percaya begitu saja. Keterangan Mulyono nantinya akan dibuktikan pada sidang selanjutnya. “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan," tandasnya.
Mulyono dihadirkan atas permintaan majelis hakim, setelah ditemukan perbedaan antara keterangannya di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Dalam BAP disebutkan, Mulyono menerima uang dari terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang sebesar Rp2,4 miliar.
Hakim ketua Khamozaro sempat menyinggung pernyataan Mulyono, yang sebelumnya membantah menerima uang dari Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG, dalam keterangan kepada media.
Diluar persidangan, Mulyono bersikeras bahwa dia hanya menerima Rp200 juta dari proyek tersebut. Ketika ditanya soal sisa uang Rp2,1 miliar yang tercatat dalam pembukuan Bendahara PT DNG, Mulyono menegaskan tetap pada keterangan yang telah ia berikan di hadapan majelis hakim.
“Seperti yang sudah saya sampaikan di persidangan,” ucap Mulyono singkat kepada wartawan.
Kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, menyeret terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan