MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Dunia kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berinisial ES ditangkap oleh Polres Binjai karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah Polres Binjai lebih dulu menangkap tiga tersangka berinisial JP, N, dan AR yang kemudian mengarah pada keterlibatan ES.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, ditemukan keterlibatan personel Ditnarkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” ujar Ferry, Rabu (22/10) sore.
Saat ini, penyidik Bidpropam Polda Sumut tengah mendalami kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti yang dikuasai ES.
“Kita masih menelusuri dari mana barang bukti narkoba itu didapat oleh personel ES,” tambah Ferry.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, menegaskan bahwa sabu 1 kilogram yang diamankan dari ES bukan berasal dari hasil sitaan resmi Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Kami sudah cek data barang bukti yang tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan hasilnya klop—tidak ada selisih,” tegas Andi.
Dari hasil penyelidikan Propam, ES disebut berperan sebagai pengedar narkoba, bukan pengguna maupun penyimpan barang bukti penangkapan.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, memastikan bahwa ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Propam.
“Jabatannya Bintara tinggi. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia akan dipecat dari institusi kepolisian,” ungkap Julihan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumut, yang tengah berupaya memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat komitmen dalam pemberantasan narkoba.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan