Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Binjai Ungkap Spesialis Curat, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

Johan Panjaitan • Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Tersangka spesialis curat dibekuk Satreskrim Polres Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)
Tersangka spesialis curat dibekuk Satreskrim Polres Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria paruh baya berinisial ZA (50) diringkus polisi setelah diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pembobolan di wilayah hukum Polres Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima laporan dari salah satu korban bernama Mahyuddin (30), pemilik grosir di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Utara.

“Tersangka membobol warung korban dengan cara merusak gembok pintu ruko lalu masuk ke dalam. Dari sana, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp22 juta dan sejumlah slop rokok senilai sekitar Rp45 juta,” jelas Hizkia, Kamis (30/10/2025).

Polisi menyebut, tersangka ZA merupakan spesialis curat yang telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di Kota Binjai. Setidaknya terdapat empat laporan polisi dengan modus serupa yang melibatkan tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Dari laporan yang kami terima, total kerugian korban mencapai sekitar Rp67 juta,” ungkap Hizkia.

Usai menerima laporan, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri jejak pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Hasilnya, tersangka akhirnya dibekuk pada Kamis (23/10/2025) tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, tiga kartu ATM, dompet, dan uang tunai Rp1 juta.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan diketahui digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Hizkia.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pencurian #polres binjai #pemberatan