Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diduga Selewengkan Dana DTT Rp14 Miliar, Kejatisu Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Tebingtinggi

Johan Panjaitan • Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Heri Gunawan Sipayung, salah satu tim penyidik Kejatisu Ketika dikonfirmasi di lokasi Dinas Pendidikan Tebingtinggi , Kamis (30/10). (Azan Purba/ Sumut Pos)
Heri Gunawan Sipayung, salah satu tim penyidik Kejatisu Ketika dikonfirmasi di lokasi Dinas Pendidikan Tebingtinggi , Kamis (30/10). (Azan Purba/ Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan Kota Tebingtinggi, yakni Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kamis (30/10/2025).

Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smart Board (papan tulis pintar) senilai Rp14 miliar.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena diduga bersumber dari Dana Tidak Terduga (DTT) tahun anggaran 2024 yang kemudian dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Proses hukum pengadaan Smart Board tersebut sempat terhenti beberapa bulan, sehingga muncul dugaan publik bahwa kasusnya dihentikan.

Menurut informasi yang dihimpun, kebijakan pengalihan dana ini diduga melibatkan mantan Pj. Wali Kota Tebingtinggi Moettaqin Hasrimy, Plt. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), dan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

“Setahu saya, itu kebijakan langsung dari Pj. Wali Kota dan dilaksanakan oleh Sekdako serta Kadis,” ujar salah satu sumber internal Pemko.

Dalam keterangannya usai penggeledahan, Heru Gunawan Sipayung, dari tim penyidik Kejatisu mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah dokumen penting.

“Beberapa dokumen kami butuhkan terkait Smart Board ini untuk berita acara di Medan. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan umum,” ungkap Heru.

Proyek Diduga Jadi Aliran Dana Politik

Sumber lain menyebut, proyek Smart Board ini sempat dikaitkan dengan dukungan pendanaan untuk Pilgub Sumut 2024. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog oleh perusahaan asal Jakarta yang diduga bernama PT CP.

Barang yang diterima dialokasikan untuk 10 SMP Negeri di Tebingtinggi, namun jumlah perangkat yang diterima masing-masing sekolah berbeda-beda.

Sekretaris Disdikbud Tebingtinggi, Darajat, membenarkan adanya proyek tersebut.
“Benar ada pengadaan untuk 10 SMP Negeri, tetapi saya tidak tahu prosesnya karena bukan bidang saya,” jelasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, Aman Juni Aris Medi Ginting, menyebutkan bahwa dana pengadaan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), bukan dari DTT.

“Terkait hal ini sudah ditangani Kejatisu, dan saya juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan Kamis pagi itu, tim penyidik Kejatisu terbagi dua.
Satu tim menyisir kantor Dinas Pendidikan, sementara tim lainnya bergerak di BPKPD Tebingtinggi.

Petugas mengenakan seragam bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi” dan membawa sejumlah dokumen serta perangkat komputer dari ruangan pejabat terkait.

Kasi Penyidikan Kejatisu, Arif Kadarman, yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya sedang memperkuat berkas perkara.
“Kita sedang mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan,” tegasnya.

Pengamat kebijakan publik Kota Tebingtinggi, Pratama Saragih, mengatakan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemko tahun 2024 sudah menyinggung adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, terlihat keuangan Pemkot tidak sehat. Ada indikasi kuat niat jahat dalam penggunaan dana DTT itu,” ujar Pratama.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board ini kini tengah ditangani intensif oleh tim penyidik Kejatisu. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dalam pengalihan dana dan pelaksanaan proyek berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan