MEDAN, SUMUT POS- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Lie Yung Ai dalam kasus pemalsuan surat autentik. Putusan tersebut, memicu sorotan karena vonis terhadapnya justru lebih berat dibanding pelaku utama dalam perkara yang sama.
Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet, menyatakan Lie terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Lie Yung Ai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pemalsuan surat autentik yang digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian pihak lain. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Kamis (30/10/2025) sore.
Kuasa hukum Lie, Sarma Hutajulu, langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai vonis 4 tahun tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan sudah mati. Dalam pertimbangan hakim, ibu Lie hanya membayar akta senilai Rp10 juta sebagai bendahara perusahaan. Tidak ada bukti bahwa ia menikmati hasil dari perbuatan itu,” katanya, seusai sidang.
Menurut Sarma, kliennya hanya menjalankan perintah Sonny Wicaksono, selaku Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja. Ironisnya, Sonny justru hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari Lie.
Sementara, dua notaris yang terlibat, Ade Pinem dan Herniati, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan dan 3 tahun penjara.
“Lie Yung Ai hanya bendahara yang disuruh membayar biaya pembuatan akta, tetapi dihukum paling berat. Ini potret penegakan hukum di Indonesia, dimana yang tidak berkuasa sulit mendapatkan keadilan,” tegas Sarma.
Lie Yung Ai sendiri mengaku terkejut dan sedih mendengar putusan hakim tersebut.
“Saya sangat syok. Saya hanya juru bayar, tidak menikmati apa pun. Tapi kenapa hukuman saya paling tinggi? Sementara yang menyuruh dan menggunakan data palsu justru dihukum ringan. Saya tidak mengerti, hukum apa di Indonesia ini,” ungkap Lie dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dua akta penting di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No.10-B, Medan Maimun, pada tahun 2020.
Akta yang dipermasalahkan adalah Akta No. 57 tertanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tertanggal 29 November 2001, yang diduga dibuat dengan tanggal mundur untuk memberikan legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT Perkharin.
Pemalsuan tersebut berawal dari pertemuan antara Karim Tano Tjandra dan Sonny Wicaksono, yang tengah bersengketa mengenai saham PT First Mujur Plantation & Industry. Karim kemudian meminta Adi Pinem membuat akta dengan data fiktif dan tanggal yang dimundurkan, meskipun tidak ada dokumen sah yang mendasarinya.
Dalam kasus ini, Lie Yung Ai disebut hanya berperan sebagai bendahara perusahaan yang membayarkan biaya pembuatan akta sesuai instruksi atasannya.
Kuasa hukum Lie berharap pengadilan tinggi nantinya dapat memberikan keadilan yang lebih proporsional dalam proses banding yang akan diajukan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe