Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Oknum Pejabat di Binjai Dipolisikan, Diduga Gelapkan Mobil

Johan Panjaitan • Minggu, 2 November 2025 | 14:40 WIB
Teddy Akbari/Sumut Pos Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai.
Teddy Akbari/Sumut Pos Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai.

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai berinisial AZH dilaporkan ke polres setempat. Oknum pejabat eselon III itu dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Daihatsu Sigra BK 1963 PX milik Tio Filo, warga Binjai Timur.

Laporan polisi dengan oknum pejabat sebagai terlapor sesuai dengan nomor: B/522/X/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 28 Oktober 2025. Korban menjelaskan, mulanya oknum pejabat dengan jabatan kepala bidang itu pinjam mobilnya pada Minggu (21/9/2025) lalu.

Kepada korban, terlapor berujar kalau mobil tersebut dikembalikan pada Senin (6/10/2025). Namun, kata korban, terlapor ingkar janji dan hingga kini mobil Daihatsu Sigra tidak dikembalikan.

"Setiap kali saya tanya, jawabannya selalu membingungkan. Saya merasa sangat dirugikan," ujar Tio, akhir pekan kemarin.

Dia menduga, anak oknum kabid dengan inisial AKH turut berperan dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. "Saya menduga anak terlapor juga terlibat, ini harus diusut tuntas," kata Tio.

Selain itu, Tio juga menyoroti keberadaan AZH yang merupakan pegawai yang tingkah laku dan perbuatannya cukup memalukan. Bahkan, korban juga telah mendatangi kantor atau dinas AZH bekerja.

Namun, staf di sana menyatakan bahwa AZH sudah tidak masuk kerja selama satu bulan terakhir.

"Ini aneh. Kenapa yang bersangkutan tidak masuk kerja? Apakah ini ada hubungannya dengan kasus ini," kata Tio.

"Saya berharap Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, dan Bapak Kapolres Binjai dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Saya ingin AZH ditangkap secepatnya," ujar Tio.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, laporan telah ditindaklanjuti. "Sedang dalam proses penyelidikan," kata Hizkia.

Tingkah memalukan oknum pejabat ini bukan terjadi sekali saja. Sebelumnya, wartawan pernah memberitakan AZH dengan dugaan melarikan uang untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kejadian itu bermula pada tahun 2023 lalu. Di mana korban diketahui bernama Edy, hendak membangun rumah di kawasan Batangkuis, Deliserdang.

Singkat ceritanya AZH mengaku dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut AZH, ia mengenal dan dekat dengan pejabat di Kabupaten Deliserdang.

Pejabat itu pun ketemu dengan AZH. Nah di sana, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Binjai ini mengaku bisa mengurus PBG dalam waktu tiga minggu. Namun, harus mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta.

Mendengar itu Edy pun menyetujui. Namun hingga tiga bulan lamanya PBG yang dijanjikan AZH tak kunjung siap. Pun begitu, AZH sudah mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu kepada Edy setelah diberitakan. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pejabat #dipolisikan #pemko binjai #mobil