BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial NAS (35) di Jalan Samanhudi, Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, belum lama ini. Pria tersebut ditangkap saat sedang siapkan sabu untuk diedarkan di wilayahnya.
Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan membuah hasil.
"Tersangka dilihat petugas saat sedang duduk di sebuah gubuk dan sedang paketkan sabu dengan menggunakan sekop terbuat dari pipet," ujar Junaidi, Senin (3/11/2025).
Oleh polisi mengklaim, NAS adalah seorang bandar narkoba. Dari tangan NAS yang tercatat administrasi kependudukan pada Kabupaten Samosir itu, polisi mengamankan 7 plastik klip transparan dengan berat motor 4,34 gram, 1 pipet sekop dan 1 bungkus plastik klip kosong.
"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan ping lama 20 tahun," tukasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan