STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan seorang mahasiswa berusia 21 tahun sebagai korban. Pelaku, berinisial PHAH (26), warga Kota Medan, ditangkap di salah satu hotel pada Sabtu (1/11/2025) setelah terbukti memeras korban dengan rekaman video asusila.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban dan diam-diam merekamnya. Video tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar memberikan sejumlah uang.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban tidak menuruti permintaan uangnya,” ujar AKP Ghulam, Selasa (4/11/2025).
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Ia sempat mengirim uang Rp460 ribumelalui aplikasi DANA dan Rp2,5 juta lewat aplikasi ojek online, dengan total kerugian hampir Rp3 juta.
Namun, setelah mendapatkan keberanian, korban melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tidak memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Tidak ada hubungan antara pelaku dan korban. Begitu pertama kali bertemu, korban langsung dipaksa untuk berhubungan badan,” terang Ghulam.
Selain menjadi korban pemerasan, korban juga mengalami tindak pemerkosaan. Polisi menyebut pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali dan merekam aksinya untuk dijadikan alat ancaman.
Kini, pelaku telah ditahan di Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp2,5 juta, empat lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu bundel tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
“Ini bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, pemerasan, dan pengancaman. Polres Langkat tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan semacam ini,” tegas AKP Ghulam.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan