Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Tangkap Penggiat Medsos Bang Yuka di Hotel Pagar Merbau, Sita 11 Butir Ekstasi

Johan Panjaitan • Selasa, 4 November 2025 | 13:30 WIB
PU alias Bang Yuka ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
PU alias Bang Yuka ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

DELISERDANG, Sumutpos.jawapos.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang penggiat media sosial Facebook berinisial PU alias Bang Yuka, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia diringkus bersama rekannya, KL, di sebuah hotel kawasan Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Begitu transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 11 butir pil ekstasi siap edar dari tangan Bang Yuka.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, pelaku sudah diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi warna hijau-kuning yang disimpan dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil ekstasi oranye bertuliskan ‘Trumph'

“Seluruh barang bukti disimpan di dalam tas selempang hitam milik pelaku, dengan total berat bersih 4,3 gram,” tambah Ferry.

Kasus Narkoba dan Dugaan Penghinaan Bupati

Penangkapan Bang Yuka menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk figur publik di media sosial. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan kedua pelaku.

Menariknya, sebelum ditangkap dalam kasus narkoba, Bang Yuka juga sempat dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya alias Wiwik.

Baca Juga: OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan Sejumlah Pejabat Pemprov Diterbangkan ke Jakarta
Dalam laporan tersebut, ia diduga mengunggah konten bernada penghinaan terhadap sang bupati melalui akun Facebook pribadinya dengan nama “Bang Yuka.”

Kasus dugaan penghinaan itu kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Sergai. Sementara untuk kasus narkoba, PU alias Bang Yuka akan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut dan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Yuka #penggiat media sosial #ekstasi