Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rampas Mobil Warga, 4 Debt Collector Divonis 1,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 5 November 2025 | 18:00 WIB
SIDANG: Keempat terdakwa perampas mobil warga, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (5/11) sore. (Dok: istimewa)
SIDANG: Keempat terdakwa perampas mobil warga, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (5/11) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Empat Debt Collector perampas mobil milik Lia Praselia, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11) sore. 

Majelis hakim diketuai Erianto Siagian dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan dan Andy Kennedy Marpaung, melanggar Pasal 368 ayat (1) KHUP. 

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)," ujarnya. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, membuat ketakutan dan trauma dari pihak korban. 

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU). 

"Saudara berhak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan," pungkas hakim. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara. 

Diketahui, kasus bermula pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Medan Kota, para terdakwa melakukan percobaan perampasan barang milik korban Lia Praselia. 

Korban saat itu bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota dan tiba-tiba para terdakwa menghadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza milik korban. 

Kemudian, para terdakwa mencoba mengetuk kaca pintu mobil untuk menyuruh korban membuka kaca mobil. Setelah kaca mobil dibuka, korban langsung menegur dan sambil merekam para debt collector tersebut. Kunci mobil dan Handpone I-phone Promax korban di rampas oleh keempat terdakwa. 

Saat itu, suami korban yakni Abdulrahman sempat marah kepada para terdakwa, karena merampas kunci mobil korban. Dimana saat itu, anak korban yang masih kecil berada didalam mobil dan kepanasan karena ac mobil mati. 

Tak terima dengan kejadian itu, korban Lia akhirnya melaporkan kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota ke Polrestabes Medan. Semula kawanan debt collector berjumlah 10 orang, namun setelah penyelidikan ditetapkan 4 orang sebagai tersangka. (man/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Debt Collector Dituntut #Nasib Debt Collector