Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Vonis Ringan Pembunuh Remaja Tuai Kecaman, LBH Medan Adukan Hakim Pengadilan Militer Medan ke KY dan Bawas MA

Juli Rambe • Senin, 10 November 2025 | 19:15 WIB
LBH: Direktur LBH Medan melaporkan hakim Pengadilan Militer Medan ke KY dan Bawas MA. (Dok: istimewa)
LBH: Direktur LBH Medan melaporkan hakim Pengadilan Militer Medan ke KY dan Bawas MA. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan dalam perkara kematian MHS (15) menuai protes dari keluarga korban. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Letkol Zaki Suryadi dengan anggota Mayor Iskandar Zulkarnaen dan Mayor Henlius Waruwu, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi. 

“LBH Medan sekaligus kuasa hukum ibu MHS menduga majelis hakim yang mengadili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Oleh karena itu, kami mengadukan ke KY dan Bawas MA pada Kamis (6/11/2025),” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (10/11).

Menurutnya, putusan ringan itu diduga telah melanggar prinsip-prinsip berperilaku adil, arif, bijaksana dan profesional. Pihaknya mendesak MA untuk memecat Ketua Dilmil I-02 Medan.

“Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus lainnya yang juga divonis sangat ringan serta tak memberikan rasa keadilan, maka kami mendesak MA mencopot Ketua Dilmil I-02 Medan dan pemerintah melakukan reformasi peradilan militer,” tegasnya.

Ia menguraikan banyak kejanggalan dalam pertimbangan putusan hakim, sehingga hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan ganti rugi kepada ibu MHS sebesar Rp12 juta terhadap terdakwa Riza.

“Kami menduga banyak kejanggalan dalam putusan hakim, seperti pertimbangan yang menyatakan tidak menemukan jejas atau bekas luka di tubuh MHS. Padahal jejas tersebut ada di bagian perut MHS, serta luka di kening akibat terjatuh dari rel ke bawah jembatan yang tingginya sekitar dua meter,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya, lanjutnya, yakni pertimbangan hakim yang menyatakan Riza tidak menyerang MHS. Padahal menurut kesaksian saksi yang melihat langsung kejadian, Ismail Syahputra Tampubolon, MHS diserang dan kemudian terjatuh di sela-sela rel.

“Kesaksian Ismail bersesuaian dengan keterangan saksi Naura Panjaitan yang menyebut bahwa MHS dipukul hingga terjatuh di bawah rel. Namun karena Naura sudah meninggal dunia, maka tidak dapat dihadirkan di persidangan,” tambahnya.

Selain itu, Riza yang merupakan pembunuh anak di bawah umur, tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga diadili di Dilmil I-02 Medan.

“Kejanggalan kasus MHS terlihat jelas saat terdakwa tidak ditahan sejak penyidikan dan penuntutan. Padahal, perbuatannya telah menyebabkan kematian anak di bawah umur. Tak hanya putusan, tuntutan oditur juga sangat ringan, yakni cuma setahun penjara,” pungkasnya. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#LBH Medan #Hakim Pengadilan Militer Dilaporkan ke KY #Pengadilan Militer