Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Halangi Penggerebekan Polisi, 2 Sekuriti D'Red KTV Divonis 11 Bulan Penjara

Juli Rambe • Rabu, 12 November 2025 | 17:20 WIB
KASUS: Dua sekurit D
KASUS: Dua sekurit D

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31) divonis hakim 11 bulan penjara. Sekuriti D'Red KTV itu, terbukti bersalah atas kasus menghalangi tugas kepolisian, saat melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) D'Red KTV di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal. 

Majelis hakim diketuai M Kasim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHPidana. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 bulan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11).

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat tugas kepolisian dalam melakukan pengintaian atau pelaku tindak narkotika. 

"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Kasim. 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim diketahui sama (comform) dengan tuntutan JPU Erning Kosasih, yang semula menuntut 11 bulan penjara. 

Diketahui, terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal, telah menghalangi petugas Polda Sumut saat melaksanakan operasi penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut, pada 15 Mei 2025.

Pada malam kejadian sekitar pukul 21.40 WIB, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) di D’Red KTV untuk menangkap pelaku peredaran narkotika.

Namun ketika petugas hendak masuk ke lokasi, terdakwa Hendra Irawan dan saksi Ari Afrizal yang bertugas sebagai security menahan dan menghalangi petugas masuk, meskipun para polisi telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi.

Aksi dorong-mendorong sempat terjadi antara terdakwa dan petugas, hingga akhirnya polisi berhasil masuk dan melakukan penangkapan terhadap Rabiah Diana Sari. Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berbagai warna dan satu unit ponsel iPhone.

Sementara seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Razia Narkotika #Razia di D Red KTV