Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Langkat Eksekusi Kades Kasus Penguasaan Lahan

Johan Panjaitan • Rabu, 12 November 2025 | 20:31 WIB
Kades Sei Tulang, Syamsul Bahri (dua dari kanan) saat mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan dieksekusi ke Rutan Tanjungpura. (Istimewa/Sumut Pos)
Kades Sei Tulang, Syamsul Bahri (dua dari kanan) saat mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan dieksekusi ke Rutan Tanjungpura. (Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Negeri Langkat melakukan eksekusi terhadap Syamsul Bahri, Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandanbarat, Senin (10/11/2025). Kasus yang menjerat oknum kades adalah penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Sri Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, kades tersebut dieksekusi atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari terpidana Syamsul Bahri dan menguatkan putusan sebelumnya pada Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Stabat," kata Nardo, Rabu (12/11/2025).

"Terpidana Syamsul dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 2 tahun, atas perbuatannya yang secara tidak sah menduduki dan menguasai lahan perkebunan yang berada di dalam areal HGU PT Sri Timur. Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan sesuai penuntut umum yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung," sambungnya.

Dia menjelaskan, eksekusi terhadap Kades Syamsul berjalan aman dan kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungpura. Saat pelaksanaan eksekusi, masyarakat Desa Sei Tualang juga mendatangi Kantor Kejari Langkat untuk menyampaikan aspirasi dan dukungan moral terhadap Kades Syamsul.

Oleh Kejari Langkat, aspirasi masyarakat tersebut diterima baik dan dilakukan komunikasi oleh Tim Intelijen Kejari Langkat.

"Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tegas, transparan dan berkeadilan," bebernya.

Penjelasan dari Kejari Langkat diterima masyarakat dan menghormati proses hukum tersebut.

"Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan setiap tahapan proses hukum serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Terpidana Kades Syamsul melanggar pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari Langkat #kades #lahan #hgu