Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polrestabes Medan Ringkus 2 Pelaku Perdagangan Satwa Beruang Madu Awetan dan Sisik Trenggiling Diamankan

Juli Rambe • Jumat, 14 November 2025 | 18:22 WIB
SATWA: Polrestabes Medan memaparkan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi dengan dua orang tersangka, Jumat (14/11).
SATWA: Polrestabes Medan memaparkan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi dengan dua orang tersangka, Jumat (14/11).

 

MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan meringkus dua komplotan pelaku perdagangan satwa dilindungi dari dua lokasi di Jalan Sunggal, Medan Sunggal dan kawasan Medan Johor. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan Beruang Madu yang telah diawetkan dan Sisik Trenggiling. 

Kedua pelaku diantaranya berinisial ASM (49), warga Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai dan OT (45), warga Kecamatan Medan Johor. 

"Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni seekor Beruang Madu dalam keadaan opset (hewan mati) yang telah diawetkan DNA dibentuk menyerupai aslinya yang dibungkus dengan menggunakan karton dan satu karung goni sisik Tringgiling," ungkap Kapolrstabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (14/11). 

Dalam penangkapan itu, lanjutnya, petugas menyita satu ekor Beruang Madu (opsét) dalam kondisi mati yang telah diawetkan dan dibentuk menyerupai aslinya. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak karton. Selain itu, polisi juga mengamankan satu karung goni berisi sisik Trenggiling, satwa lain yang juga berstatus dilindungi.

Pihaknya awalnya Informasi awal diperoleh pada 8 Oktober 2025. Petugas mendapat laporan adanya perdagangan Beruang Madu yang diawetkan. 

Setelah melakukan penyelidikan, didapati tersangka ASM di area parkiran loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, dan menemukan barang bukti beruang madu awetan didalam kotak," paparnya.

ASM kemudian langsung diamankan. Dari hasil interogasi, ia mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial DON melalui pesan WhatsApp seharga Rp2.500.000. ASM berniat menjual kembali satwa itu ke Lhokseumawe, dengan harga Rp7.500.000.

Tidak lama kemudian, polisi juga menangkap pelaku OT yang membawa sisik trenggiling di kawasan Medan Johor. OT diringkus setelah petugas mengenali ciri-cirinya berdasarkan informasi yang sudah dikantongi sebelumnya.

Para pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial dengan memposting barang dagangannya hingga menjadi viral. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencegah transaksi yang rencananya dilakukan di Jalan Sunggal.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H jo Pasal 21 ayat (2) tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Calvijn. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Komplotan perdagangan satwa dilindungi #Sisik Tringgiling #beruang madu #satwa dilindungi