Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Banding Kandas, 2 Warga Riau dan Tanjungbalai Kurir Sabu-sabu Tetap Dihukum Mati

Johan Panjaitan • Minggu, 16 November 2025 | 15:40 WIB
Dua terdakwa kurir sabu-sabu saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)
Dua terdakwa kurir sabu-sabu saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum mati terhadap Jasri (34), warga Rokan Hilir, Riau, dan Heri Chandra (43), warga Kota Tanjungbalai, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Majelis hakim banding yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan menerima permohonan banding penasihat hukum para terdakwa. Namun setelah memeriksa berkas dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, majelis memutuskan menguatkan vonis PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn tertanggal 2 Juni 2025.

"Menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (16/11).

Hakim banding meyakini, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak puas dengan vonis banding, kedua terdakwa melanjutkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Diketahui, kasus bermula pada 10 September 2024 lalu. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil.

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, pada 12 September 2024.

Disitu, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan. Keesokan harinya, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Deliserdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#terdakwa #pengadilan tinggi #riau #kurir sabu