SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 142 perkara pidana yang telah inkracht. Ribuan gram narkotika, senjata tajam, hingga barang bukti berbagai kasus umum dihancurkan dalam kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sergai, Sei Rampah, Rabu (19/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus beragam, dengan perkara narkotika mendominasi sebanyak 85 perkara. Sisanya berasal dari tindak pidana perlindungan anak, penganiayaan, KDRT, pencurian, penipuan, perjudian, pembunuhan, hingga pemalsuan mata uang.
Dari kategori narkotika, Kejari Sergai memusnahkan 200 gram sabu, 1.536,28 gram ganja, dan 27 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti senjata tajam, telepon genggam, alat isap, kaca pirex, egrek, korek api, pakaian, kayu, serta barang lainnya dari kasus pidana umum.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang ke dalam galian tanah. Senjata tajam dipotong memakai gerinda, sementara ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Kajari Sergai, Amriyata, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah kewajiban aparat penegak hukum untuk memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku jaksa eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan berkala penting dilakukan untuk menjaga transparansi, memberi kepastian hukum, dan membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai.
Seluruh proses pemusnahan berjalan aman dan tertib dengan disaksikan jajaran Kejari Sergai dan unsur terkait lainnya.
Editor : Johan Panjaitan