Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Korupsi Insentif Fiskal Binjai Mandek, Pengamat Ingatkan Kejari Ubah Fokus Penyidikan

Johan Panjaitan • Kamis, 20 November 2025 | 14:40 WIB
Kajari Binjai, Iwan Setiawan (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan dalam dugaan korupsi proyek jalan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kajari Binjai, Iwan Setiawan (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan dalam dugaan korupsi proyek jalan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Penanganan dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) Kota Binjai senilai Rp20,8 miliar memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga menetapkan tersangka. Kondisi ini memunculkan kritik sekaligus saran dari pengamat anggaran agar penyidik mengubah pendekatan dalam mendalami kasus tersebut.

Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda, menilai lambannya penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti awal, terutama terkait aliran dana dan proses pencairan melalui dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Kasus sudah masuk penyidikan, tapi belum ada tersangka. Artinya Kejari kemungkinan besar sedang memetakan alur pencairan dana dan menelusuri siapa yang menandatangani dan mengesahkan SP2D,” ujarnya.

Elfenda menekankan bahwa sistem tata kelola keuangan daerah telah berubah sejak diberlakukannya SIPD berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Perubahan ini menggeser tanggung jawab pencairan anggaran dari bank daerah ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) selaku Bendahara Umum Daerah.

Dengan demikian, menurutnya, fokus penyidikan seharusnya tidak lagi pada penerima dana, tetapi pada pihak yang menginput, memverifikasi, dan mengesahkan SP2D dalam sistem SIPD.

“Kalau dulu sorotan kepada penerima, sekarang harus beralih kepada pemberi perintah bayar dan verifikator sistem. Potensi manipulasi justru ada di proses administratif itu,” tegasnya.

Ia juga menyarankan Kejari Binjai menggandeng BPK atau BPKP untuk perhitungan kerugian negara secara akurat. Pendekatan hukum yang digunakan pun harus menyesuaikan, terutama jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dana.

Di sisi lain, Elfenda menyoroti sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp1,2 miliar yang tidak muncul dalam laporan auditor. Hal itu semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan, termasuk dugaan pengaburan kode rekening.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menegaskan bahwa perkara tidak mandek. Ia menyebut penyidik sudah menelusuri aliran dana dan memastikan bahwa pembayaran DIF 2024 digunakan untuk membayar pekerjaan fisik tahun 2023 yang belum terbayar.

“SP2D tidak mungkin terbit tanpa SPM dari OPD. Artinya pekerjaannya ada. Semua sudah kami telusuri, penyidikan berjalan optimal,” ujarnya.

Meski demikian, publik menunggu kepastian hukum atas kasus yang diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024, karena dana insentif fiskal yang seharusnya untuk pengentasan kemiskinan justru dialihkan untuk menutup utang proyek Pemko Binjai.

Baca Juga: UMSU Masuk Pemeringkatan Dunia QS Sustainability, Peringkat 12 Nasional untuk Dampak Sosial

Tercatat, Pemko Binjai memiliki utang lebih dari Rp70 miliar kepada rekanan, mulai dari proyek fisik hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD RSUD Djoelham. Pengajuan DIF diketahui ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pada 12 Januari 2023 melalui dokumen bernomor 900.I.11-0728.

Hingga saat ini, masyarakat menanti langkah tegas Kejari Binjai dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari Langkat #insentif fiskal #dugaan korupsi #dana