Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Selama 42 Hari, Polrestabes Ungkap 173 Kasus Narkotika, 212 Tersangka, dengan Total Senilai Rp50 Miliar

Juli Rambe • Kamis, 20 November 2025 | 19:30 WIB
KASUS: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wali Kota Medan, Rico Waas dan Forkopimda saat paparan pengungkapan kasus narkotika, Kamis (20/11). (Dok: istimewa)
KASUS: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wali Kota Medan, Rico Waas dan Forkopimda saat paparan pengungkapan kasus narkotika, Kamis (20/11). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS– Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp50 miliar hasil pengungkapan kasus selama periode 9 Oktober hingga 19 November 2025. Dalam kurun waktu 42 hari tersebut, sebanyak 212 tersangka diamankan, dari 173 kasus di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Selama 42 hari kerja, Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkoba senilai Rp50 miliar,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wali Kota Medan, Rico Waas dan sejumlah pajabat lainnya, Kamis (20/11) sore. 

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 60.233,91 gram (60 kg) dimana 8 kg sebelumnya telah dimusnahkan di Bareskrim Polri. Kemudian, 446 butir pil ekstasi, ganja kering 2.166,72 gram, satu batang pohon ganja, 274 butir happy five, serta 35 cartridge liquid vape mengandung zat berbahaya seperti MDMA, kokain, etomidate, dan ketamine.

Kemudian, kata dia, pihaknya mengungkap peredaran liquid vape yang mengandung MDMA. Bahkan muncul indikasi bahwa jenis narkoba tertentu mulai dicampurkan ke dalam liquid vape untuk cartridge dan pod.

“Ini perlu diantisipasi. Mereka tidak lagi menggunakan konsep vape biasa,” katanya.

Selama periode tersebut, Polrestabes Medan juga melaksanakan 15 penggerebekan sarang dan loket narkoba. Di Polsek Sunggal, delapan barak narkoba dibongkar, termasuk di Desa Serba Jadi dan sejumlah titik rawan lainnya seperti Pria Laut, Klambir 5, dan Gang Tower.

Lokasi peredaran narkoba di tengah kota turut diidentifikasi, diantaranya di Jalan Brigjen Katamso Gang Mantri, Pasar Senen Kampung Baru, Jalan Parkit 5, Jalan Bunga Rampai, serta Jalan Bunga Pariaman.

Sementara, beberapa kasus besar yang diungkap meliputi temuan sabu seberat 8 kg, 25 kg, 10 kg dan 15 kg. Dalam salah satu kasus, tersangka berusaha membuang 15 kg sabu ke laut, namun digagalkan petugas.

Para pelaku disebut memanfaatkan berbagai lokasi untuk transaksi, seperti pinggir jalan, sekitar sungai, rumah kontrakan, kos-kosan, rel kereta api, area pemakaman, hingga sekitar sekolah.

“Peredaran narkoba di sekitar sekolah dan pemukiman penduduk tidak boleh lagi terjadi,” tegas Calvijn.

Selain itu, polisi juga mengungkap 4 kasus peredaran melalui media sosial, serta menemukan modus adanya tim pengawas yang memberi informasi jika aparat datang melakukan penindakan.

Dalam 42 hari terakhir, 35 kasus dengan 55 tersangka ditindak dengan total barang bukti sabu mencapai 50 kg. Sementara, tiga polsek mendapat apresiasi atas penindakan masif, yakni Polsek Medan Kota, Medan Baru dan Medan Area. Sementara wilayah Percut menjadi perhatian khusus karena tingginya angka peredaran narkoba. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Kasus Narkotika di Medan #Kinerja Polrestabes Medan #polrestabes medan