MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan menangkap 4 orang terkait kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan. Dalang utama aksi tersebut adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar.
Tiga tersangka lain diantaranya, Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Fahrul beraksi seorang diri saat melakukan pembakaran yang terjadi, pada Selasa (4/11) lalu.
“Tersangka pembakaran adalah FA, mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi. Pelaku sengaja dan berencana membakar rumah korban,” ungkapnya, Jumat (21/11) sore.
Menurut Calvijn, Fahrul memiliki dendam dan sakit hati terhadap Khamozaro. Salah satu pemicu utamanya adalah karena ia dipecat dari pekerjaannya.
“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya karena dipecat,” katanya.
Dia menjelaskan, Fahrul sudah lama bekerja dengan Khamozaro, sehingga mengetahui seluk-beluk rumah dan lingkungan komplek tersebut. Pengetahuan inilah yang memudahkannya masuk dan melancarkan aksinya.
Selain Fahrul, tiga orang lainnya juga diamankan karena diduga terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut. Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV dari dalam maupun luar komplek.
Kebakaran sendiri terjadi di bagian kamar milik Khamozaro Waruwu. Beruntung api berhasil dipadamkan sebelum meluas ke seluruh bangunan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe