STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Negeri Langkat menangkap seorang wanita berinisial IRS (40) yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana fidusia. Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, penangkapan terhadap IRS atas pencarian yang dilakukan tim selama beberapa hari belakangan.
"Pencarian dilakukan mulai dari kediaman IRS dan tempat yang sering IRS kunjungi," ujar Nardo, Rabu (26/11/2025).
Kata dia, tim intelijen akhirnya dapat mengamankan IRS tanpa perlawanan. Bahkan, IRS diamankan tanpa perlawanan atau kooperatif.
Setelah diamankan, IRS diserahkan ke bidang tindak pidana umum untuk segera dieksekusi. IRS dihukum atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 8422
K/Pid.Sus/2025 dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp5 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara, yang melanggar pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
"Hal ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjalankan salah satu tugas kami yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP," kata Nardo.
"Sehingga kami harus memastikan bahwa putusan tersebut dipatuhi dan dijalani oleh terpidana," tambahnya.
Hal ini juga menjadi pengingat bagi DPO lainnya agar segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman pidananya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan