Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mantan Kadisdik Langkat dan Kasi Sarpras SD Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard

Johan Panjaitan • Rabu, 26 November 2025 | 21:33 WIB
Kajari Langkat, Asbach (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kajari Langkat, Asbach (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan mantan kepala dinas pendidikan, Saiful Abdi dan kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar, Supriadi dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Kerugian negara yang ditemukan penyidikan dengan estimasi Rp20 miliar.

Kajari Langkat, Asbach menjelaskan, Saiful Abdi dan Supriadi ditetapkan tersangka usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

 

"Setelah melalui serangkaian proses penyidikan pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat, tahun anggaran 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta telah melakukan penyitaan barang bukti," ujar Asbach didampingi Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, Rabu (26/11/2025) petang.

"Setelah dilakukan ekspose oleh penyidik diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan yang dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim menetapkan dua orang tersangka yaitu, SA selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 yang juga merangkap sebagai PPK kegiatan pengadaaan smartboard. Kedua, tersangka berinisial S selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024," sambungnya.

Dia sedikit menjelaskan, 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024. Peran Saiful Abdi, kata dia, menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar tersebut.

"Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayai pengadaan smartboard kepada tersangka S," bebernya.

"Sehingga, tersangka S melakukan pengupload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, Viewsonic," sambung Asbach didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.

Dia menambahkan, SA menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra setta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut. Sementara peran Supriadi, kata Asbach, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

"Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA," ujarnya.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp158 juta.

"Pada proses pengadaan smartboard, terjadi beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Langkat, di mana negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak ada persekongkolan," bebernya.

Namun faktanya yang diungkap Kejari Langkat, terjadi persekongkolan jahat. "Selanjutnya smartboard dikirim ke sekolah-sekolah baik SD dan SMP di Kabupaten Langkat, yang mana terhadap barang penerima bantuan sekolah dibuat oleh tersangka S," ujarnya.

Kerugian puluhan miliar yang ditemukan penyidik melalui dugaan tidak sesuai spek dalam belanja smartboard tersebut. "Terhadap smartboard yang telah diterima oleh penerima bantuan, terdapat perbedaan speksifikasi dan adanya mark up terkait perbedaan harga di pasaran, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan penghitungan keuangan negara, ditemukan kerugian sebesar Rp20 miliar," tambahnya.

Saiful Abdi tidak dihadirkan dalam kesempatan temu pers yang dilakukan Kejari Langkat. Sebab, yang bersangkutan saat ini tengah berada dalam Lapas I Medan. Sementara tersangka Supriadi, ditahan ke Rutan I Medan.

"Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tukasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari Langkat #kadisdik #smartboard #korupsi