MEDAN, SUMUT POS - Dua petani asal Aceh, Basaruddin alias Din (32) dan Nyak Ali alias Ali (30) dituntut jaksa 16 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram dari Malaysia menuju Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F Soaloon dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basaruddin dan Nyak Ali selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12).
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, kasus ini berawal ketika Basaruddin yang bekerja di Malaysia ditawari pekerjaan oleh seorang bernama Nazar untuk membawa 5 bungkus sabu ke Indonesia dengan upah Rp50 juta. Tawaran tersebut diterima oleh Basaruddin, yang kemudian mengajak rekannya, Nyak Ali dengan imbalan Rp20 juta.
Pada 14 Juni 2025, keduanya tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar kemudian mengarahkan mereka untuk menuju Baganbatu, sebelum akhirnya salah satu orang suruhan Nazar menyerahkan sebuah tas ransel hitam berisi 5 bungkus sabu kepada Basaruddin di depan terminal pada 15 Juni 2025.
Setelah menerima barang haram tersebut, keduanya berangkat menggunakan bus menuju Medan dan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Nazar selanjutnya mengarahkan mereka untuk menyerahkan barang itu kepada seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, orang yang mereka temui ternyata merupakan anggota Polda Sumut yang sedang menyamar sebagai pembeli. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan tas ransel hitam berisi 2.300 gram sabu dari tangan para terdakwa. (man/ram)
Editor : Juli Rambe