MEDAN, SUMUT POS - Hendrik (42) terdakwa kurir sabu seberat 22 kilogram divonis penjara seumur hidup. Warga Jalan Ternak II Medan Polonia, itu, lolos dari tuntutan mati jaksa dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik dengan pidana seumur hidup," ucap Eti Astuti.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih rungan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, perkara ini berawal pada 11 Mei 2025. Saat itu, petugas Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa Hendrik mengendarai sepeda motor, sambil membawa bungkusan plastik. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang seberat 22 kg.
Dalam pemeriksaan, Hendrik mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan, atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Barang bukti sabu kemudian disita dan sebagian dimusnahkan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe