MEDAN, SUMUT POS- Zul Iqbal (38), terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Darmawan, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12).
JPU meyakini, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Iqbal dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Zul mengakibatkan anak korban meninggal dunia dan Zul tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit di persidangan.
"Sementara keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada Zul untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (16/12) mendatang.
Untuk diketahui, Zul dituduh oleh jaksa melakukan penganiayaan terhadap AYP hingga meninggal dunia pada akhir Maret 2025 lalu. AYP yang saat itu masih berusia 3,5 tahun merupakan anak kandung dari Anlyra Zafira Lubis yang saat ini berada di Malaysia dengan alasan bekerja. (man/ram)
Editor : Juli Rambe