BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Seorang pria paruh baya berinisial MF (54) kini harus berhadapan dengan proses hukum di Polres Binjai. MF diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua perempuan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi di wilayah Binjai Timur pada Kamis (4/12/2025). Saat itu, korban dipanggil MF dengan dalih memesan makanan. Namun, situasi berubah ketika MF mulai melontarkan godaan bernada seksual.
“Terduga pelaku mengucapkan kata-kata tidak pantas, ingin mencium bibir korban, lalu memegang wajah korban,” ujar AKP Hizkia, Rabu (17/12/2025).
Tak berhenti di situ, MF diduga secara tiba-tiba menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Terkejut dan merasa terancam, korban langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Perbuatan serupa kembali dilakukan MF terhadap korban lain pada Kamis (11/12/2025) sore. Korban diminta mengambil air, namun menaruh curiga dan menolak permintaan tersebut. MF kemudian merayu korban dengan iming-iming uang.
“Korban sudah menolak dan mengaku sakit. Namun pelaku tetap mendekat dan membujuk korban agar mau dipijat,” lanjut Hizkia.
Meski korban berulang kali menolak, MF justru melakukan sentuhan fisik ke tangan, kaki, hingga paha korban. Bahkan, MF kembali menyentuh bagian sensitif korban sebelum akhirnya mendorong korban dengan kasar sambil marah.
Diketahui, MF sehari-hari berjualan buah durian dan berdomisili di wilayah Binjai Kota. Ia juga diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.
Merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada keluarga. Bersama pihak keluarga, korban kemudian mencari MF dan menyerahkannya ke Polres Binjai pada Senin (15/12/2025).
“Kedua korban telah membuat laporan polisi. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan,” tegas AKP Hizkia.
Editor : Johan Panjaitan