MEDAN, SUMUT POS- Jafar alias Amin (43), warga Kota Tanjungbalai dan Hosmin alias Acai (58), warga Pulo Brayan, Medan Barat, divonis masing-masing 8 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah mengoplos gas LPG subsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi.
Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jafar alias Amin dan Hosmin alias Acai dengan pidana penjara selama 8 bulan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12).
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Belawan, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 10 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa Jafar bersama Hosmin melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kilogram bersubsidi pemerintah ke tabung 12 kilogram non subsidi, di Kedai Penang, Jalan Platina Raya, Medan, pada 16 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polres Pelabuhan Belawan terkait adanya aktivitas pengoplosan gas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati terdakwa Jafar dan bersama Hosmin tengah melakukan pengoplosan gas. Modus yang digunakan yakni dengan memasukkan tabung gas 12 kg kosong ke dalam baskom yang dikelilingi ring seng berisi es batu untuk menaikkan tekanan.
Selanjutnya, gas dari tabung 3 kg dialirkan ke tabung 12 kg menggunakan alat oplos hingga berat tabung mencapai 12 kg. Setelah itu, tabung disegel dan dipasarkan ke konsumen.
Satu tabung gas 12 kg di isi menggunakan 4 tabung gas 3 kg bersubsidi. Gas subsidi tersebut diperoleh dari pangkalan dengan harga Rp17 ribu per tabung. Sementara tabung gas 12 kg hasil oplosan dijual dengan harga antara Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per tabung.
Pembagian keuntungan dari hasil kejahatan tersebut, yakni terdakwa Jafar memperoleh 30 persen, sedangkan Hosmin memperoleh 70 persen dari total keuntungan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan tabung gas 3 kg dan 12 kg, timbangan duduk, baskom, ring seng, alat oplos, peralatan bengkel, segel tabung gas, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku. (man/ram)
Editor : Juli Rambe