MEDAN, SUMUT POS- Yafizham alias Tengku Hafiz (47) dan Zulfikar Alamsyah (42), terdakwa kurir 89,6 kilogram lolos dari tuntutan mati jaksa. Kedua warga Aceh itu, divonis hakim penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan, meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yafizham dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Yohana dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/12/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp1,3 miliar subsider 3 bulan kurungan,” lanjut hakim.
Menurut hakim, kedua terdakwa mendapatkan hukuman berbeda di karenakan peran masing-masing tidak sama. Terdakwa Yafizham sebagai pengantar sabu, sedangkan Zulfikar sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Medan.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, terdakwa juga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Yohana.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding ke PT Medan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) memperoleh informasi mengenai sebuah mobil BMW yang membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan, pada 18 Februari 2025.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham berhenti di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia. Selanjutnya,Yafizham ditangkap dan diperiksa dan ditemukan sebanyak 30 bungkus sabu dengan berat 29,8 kg di dalam bagasi.
Terdakwa Yafizham mengaku masih membawa 60 bungkus sabu lainnya menggunakan mobil Mercedes-Benz yang diangkut melalui jasa towing. Mobil tersebut saat itu berhenti tepat di depan mobil BMW yang dikemudikannya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes-Benz tersebut.
Sementara itu, Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil Mercedes-Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut dari Aceh menuju Medan.
Yafizham telah mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2023. Sabu-sabu diperolehnya dari seseorang bernama Munzir Sulaiman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengaku telah menerima upah sebesar Rp1 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe