Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Saksi Terkejut, Dugaan Kontrak Fiktif di Binjai Naik Penyidikan Meski Baru Sekali Diperiksa

Johan Panjaitan • Minggu, 4 Januari 2026 | 16:00 WIB
Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah menangani kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Namun, proses penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya, terutama dari salah satu saksi kunci.

Surat perintah penyidikan dalam kasus tersebut diketahui terbit pada 19 November 2025. Yang mengejutkan, salah satu saksi, Ralasen Ginting, mengaku baru sekali menjalani pemeriksaan, namun perkara sudah berstatus penyidikan.

Ralasen merupakan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai. Ia diperiksa penyidik Kejari Binjai pada akhir November 2025 lalu.

“Awalnya saya kaget. Baru sekali dipanggil sebagai saksi, tapi status perkara sudah penyidikan,” ujar Ralasen, akhir pekan lalu.

Selain dirinya, Ralasen menyebut hanya ada tiga saksi lain yang turut diperiksa.

Pemeriksaan Dinilai Tak Sesuai Surat Panggilan

Ralasen mengungkapkan, materi pemeriksaan yang dialaminya justru tidak sepenuhnya sesuai dengan isi surat panggilan. Ia mengaku lebih banyak ditanya soal dugaan korupsi dana insentif fiskal, bukan secara spesifik terkait kontrak pekerjaan fiktif.

“Saya malah ditanyai soal dugaan korupsi dana insentif fiskal,” katanya.

Menurut Ralasen, penyidik jaksa menanyakan sumber dana insentif fiskal, termasuk dugaan adanya aliran dana dari rekanan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

“Saya jawab di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ada. Saya juga ditanya apakah pernah menawarkan proyek ke rekanan, dan saya tegaskan tidak ada,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ralasen mengaku penyidik justru menyinggung sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, termasuk seseorang yang disebut sebagai keponakan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Disebut juga nama Joko Waskitono, Agung, dan Dodi yang disebut sebagai keponakan pak wali, yang membawa-bawa proyek dan rekanan,” ungkap Ralasen.

Ia menegaskan, proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal sebagian tidak pernah dikerjakan, bahkan ada yang dibatalkan.

“Dananya dipulangkan. Ada juga pekerjaan yang sudah selesai tapi belum dibayar. Itu saja seputar yang ditanyakan ke saya,” katanya.

Ralasen mengaku turut menyerahkan dokumen pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani oleh wali kota saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).

Konfirmasi tersebut menyangkut sejumlah hal krusial, di antaranya:

Apakah penyidikan kontrak fiktif ini merupakan pengalihan dari perkara dugaan korupsi dana insentif fiskal 2024 senilai Rp20,8 miliar yang sebelumnya dihentikan.

Apakah pihak-pihak yang disebut saksi, termasuk keponakan pejabat Forkopimda, telah diperiksa.

Apakah perkara ini ditangani dalam ranah tindak pidana khusus atau tindak pidana umum.

Namun hingga berita dikirim, Kejari Binjai belum memberikan klarifikasi resmi.

Sorotan atas Penghentian Penyidikan Dana Fiskal

Diketahui, Kejari Binjai sebelumnya menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025. Penghentian perkara tersebut menuai sorotan dan dinilai tidak profesional, karena dilakukan saat perkara sudah berada di tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

Praktisi hukum dari Universitas Pancabudi, Assoc Prof Dr T Riza Zarzani, menilai sebuah perkara hanya dapat dinaikkan ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup.

“Syarat naik ke penyidikan itu jika alat bukti sudah cukup, bukan untuk mencari alat bukti. Ini alasan yang menurut saya aneh,” kata Riza.

Ia bahkan menilai Kejari Binjai terkesan sembarangan menaikkan status perkara.

“Jika belum terpenuhi alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka menaikkan status ke penyidikan adalah kekeliruan,” tegasnya.

Pasal 184 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah—yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa—untuk melanjutkan proses hukum.

“Terkait penghentian penyidikan dana insentif fiskal di Binjai, KPK seharusnya turun tangan melakukan supervisi,” tambah Riza.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Binjai melakukan ekspose perkara dan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Editor : Johan Panjaitan
#penyidikan #korupsi #Kejari Binjai #pertanian #ketahanan pangan